Wednesday, November 9, 2011

Kasasi "Kasus Ipad" Cuma Pancing Perang Baru


Agnes Rita Sulistiawaty/KOMPAS Dua terdakwa kasus penjualan ilegal delapan unit iPad dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2011) siang.

JAKARTA, KOMPAS.com Jaksa penuntut umum dalam kasus sertifikasi Ipad mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diterima Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Randy dan Dian, Virza Roy Hizzal, menyatakan bahwa jaksa penuntut hanya memancing perang baru.

"Kasasi tersebut hanya memancing perang baru kasus Ipad di Indonesia, dan bisa-bisa melebar ke arah penolakan Ipad di Indonesia," tulis Roy dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Randy dan Dian tersandung masalah penjualan Ipad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2011), dua pekan lalu, keduanya divonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut.

Perang baru yang dimaksud Roy adalah perdebatan seputar pengertian Ipad yang belum tercakup dalam barang telematika yang sebutkan dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf J UU Nomor 8 Tahun 1999. Perdebatan tersebut sempat menjadi tema diskusi publik.

Perang baru, lanjut Roy, juga terkait persaingan global antara Apple dan Samsung yang sedang terjadi di Asia, Amerika, dan Eropa. "Bisa-bisa masalah ini masuk juga ke Indonesia dan dimanfaatkan kaum pemodal dan oknum tertentu," urai Roy.

Ia juga menegaskan, pengajuan kasasi oleh jaksa layak dipertimbangkan lantaran legalitas kasasi putusan bebas atas kasus Ipad sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. "Jika pengujian itu dikabulkan, maka kasasi jaksa pada kasus Ipad yang sedang berjalan harus dinyatakan dicabut atau batal," ungkap Roy.

Atas pertimbangan tersebut, ia meminta pihak jaksa untuk legawa dalam menerima putusan bebas hakim yang diterima Randy dan Dian. Jaksa, kata Roy, tidak perlu mengikuti ego karena telah salah dalam penerapan hukum.

No comments:

Post a Comment